NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti Kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Supriyanto yang dilaksanakan di Gedung Wismasari Nusakambangan dan dihadiri seluruh Pejabat se-Nusakambangan Cilacap, Selasa (07/05).
Penguatan ini berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan. Dalam arahannya, Supriyanto menekankan kepada seluruh jajaran agar selalu waspada dalam bertugas dengan melaksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics.
"Bentuk pelaksanaan Transformasi Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, saya selalu menekankan silahkan tunaikan tugas dengan selalu berpedoman pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, " Ungkap Sesditjenpas.
Dalam arahanya Sesditjenpas mengingatkan kembali agar jajaran Pemasyarakatan untuk menikmati prosesnya, pedomani peraturan yang berlaku serta jaga sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas. Guna mewujudkan Pemasyarakatan Maju dan Berdampak.
Kegiatan diakhiri dengan acara Sesditjenpas secara simbolis menanam pohon sebagai upaya nyata dalam menjaga lingkungan sekitar di Pulau Nusakambangan. Tindakan ini sejalan dengan semangat untuk memberikan dampak positif tidak hanya dalam hal pemasyarakatan, tetapi juga dalam hal pelestarian lingkungan.
Sesditjenpas berharap bahwa kegiatan ini akan menjadi awal dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian alam dan menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia.