NUSAKAMBANGAN - Dalam Upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan kontrol keliling blok hunian dan area dalam Lapas. Kegiatan ini melibatkan Komandan Jaga dan Anggota Jaga regu pengamanan dalam upaya deteksi dini untuk pencegahan gangguan kamtib, Minggu (14/01).
Deteksi dini yang dilakukan melalui kontrol kamar blok dan lingkungan Lapas dilakukan sesuai arahan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Komandan Jaga Lapas Permisan, Agus menjelaskan, "Pelaksanaan deteksi dini dilaksanakan secara rutin dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya kegiatan kontrol blok hunian dan seluruh area di dalam lapas, " terang Agus.
Kegiatan kontrol blok hunian dimulai dari bagian depan hingga belakang untuk memastikan tidak ada benda asing yang dilempar dari luar, serta memastikan kondisi bangunan, dan kebersihan di lingkungan brandgang.
"Dalam pelaksanakan tugas pokok pengamanan, kontrol brandgang dan blok hunian ini dilaksanakan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengoptimalian tugas dan fungsi keamanan khususnya dalam mencegah masuknya barang-barang larangan seperti handphone dan narkoba, " imbuhnya.
Hasil dari kegiatan kontrol brandgang dan blok hunian kali ini tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan. Kegiatan deteksi dini melalui kontrol blok hunian berjalan dengan aman dan tertib.